| Drs. A. Budidarmodjo & Asc |
| |
Memiliki pengalaman luas menangani kebutuhan dan permasalahan dalam berbagai hal yang ada diperusahaan, Kami memberikan layanan-layanan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, antara lain :
Konsultasi Perpajakan :
Memberikan saran, pertimbangan dan nasihat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan informasi mengenai peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan usaha atau aktifitas yang dilakukan Wajib Pajak.
Pendampingan Pemeriksaan Perpajakan :
Mendampingi atau mewakili Wajib Pajak untuk menghadapi pemeriksaan petugas pajak, sekaligus memberi saran atau pertimbangan langkah-langkah perpajakan yang sebaiknya dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan Perpajakan :
Membantu Wajib Pajak merencanakan dan menerapkan strategi perpajakan, sehingga diperoleh efisiensi perpajakan yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Review Perpajakan :
Melakukan review / telah atas laporan keuangan, memberikan saran koreksi fiskal yang seharusnya dilakukan, serta membantu Wajib Pajak menghitung hak dan kewajiban perpajakan untuk tahun pajak tertentu sebelum dilaporkan ke kantor pajak.
Bimbingan Akuntansi :
Membimbing Wajib Pajak dalam mencatat, meringkas dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, untuk menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku.
Jasa Bersifat Teknis/Kasus :
Membantu Wajib Pajak menangani berbagai permintaan dan kebutuhan dalam hal perpajakan, antara lain: • Pengurusan Administrasi Perpajakan: NPWP, PKP, dll. • Pengurusan keberatan dan/atau banding • Pelatihan Perpajakan
Penyusunan Sistem Akuntansi :
Mengatur prosedur arus informasi keuangan, kode rekening dan kebijakan akuntansi sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang bermanfaat bagi manajemen dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. |
| |
| |
|
|
| |
|
 |